UKL-UPL dengan kepanjangan ‘Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan” merupakan salah satu dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan resiko pada usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Dalam UU No. 32 Th. 2009 Pasa 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Usaha atau kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL adalah usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam 9 Kriteria Kegiatan berdampak Penting (AMDAL), Telah memiliki standar teknologi untuk mengelola dampak lingkungan & Lokasi rencana kegiatan tidak berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung.
9 kriteria AMDAL sendiri menurut PP No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan antar lain;
- Berpotensi mengubah Bentang Alam;
- eksploitasi sumber daya alam;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan, sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan, konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuhtumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- mempunyai resiko terhadap pertahanan Negara;
- penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- penerapan teknologi yang berpotensi menimbulkan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan.
Acuan pembeda antara permberlakuan jenis dokumen lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pada perturan menteri tersebut tertuang tentang kriteria berdasarkan skala tertentu, misal; luas, panjang, volume dan jangkauan usaha atau kegiatan tersebut.
Di lapangan, pelaksanaan UKL-UPL biasanya ditujukan pada usaha atau kegiatan seperti pembangunan gedung, pembangunan puskesmas, saluran irigasi dan kegiatan lain dimana belum memenuhi kriteria untuk wajib AMDAL..
Setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL diintegrasikan dalam Izin Usaha. Pada usaha atau kegiatan wajib UKL-UPL, persetujuan lingkungan memuat Dokumen PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PKPLH sendiri adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL