Sekilas tetang DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan memiliki izin usaha, tetapi belum memiliki UKL-UPL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 memuat pengertian DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Di awal tahun 2017, Pemerintah melakukan pembinaan kembali dan himbauan kepada usaha/kegiatan yang sudah eksisting tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk membuat dokumen lingkungan hidup berupa DPLH. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya dua Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang penyusunan DELH/DPLH, yaitu :

  1. S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016. dan
  2. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 yang ditujukan kepada kegiatan swasta yang sudah eksisting.

Sebagai salah satu dokumen lingkungan yang penting, Environesia sebagai konsultan lingkungan dapat membantu berbagai pihak dalam penyusunan DPLH, baik untuk Pemerintahan, BUMN maupun kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta. Tak hanya itu, layanan penyusunan DPLH maupun dokumen lingkungan lain tersebut juga dapat dilayani di seluruh Indonesia.

Leave a Reply